MACAM-MACAM MAHRAM
Mahram adalah Wanita-wanita
yang tidak boleh dinikahi. Adapun Sebab-sebab
Wanita menjadi mahram bagi seorang laki-laki itu ada 3 hal : nashab, pernikahan dan
persusuan. Sedangkan mahram itu ada 2 jenis yaitu Mahram permanen dan Mahram tidak
permanen.
وَكَلَامُهُ شَامِلٌ لِلتَّحْرِيمِ
الْمُؤَبَّدِ وَغَيْرِ الْمُؤَبَّدِ .... وَ أَسْبَابُ التَّحْرِيمِ
الذَّاتِيِّ ثَلَاثَةٌ الْقَرَابَةُ وَالرَّضَاعُ وَالْمُصَاهَرَةُ (حاشية الباجوري،
ج ٢ ص ١١٠)
Mahram
itu ada 2 yaitu permanen dan tidak permanen. Adapun sebab-sebab mahram pada
dasarnya ada 3 yaitu kerabat (nasab), persusuan, pernikahan (Hasyiyah
al-Bajuri, 2:110).
A.
Kategori
Permanen (
مؤبد )
Mahram
selamanya adalah seorang wanita tidak boleh menjadi istri bagi lelaki sampai
kapan pun. Adapaun rinciannya sebagai
berikut:
|
Sebab Mahram |
rincian |
|
Nasab |
1.
Ibu keatas Meliputi
: ·
Ibunya ibu
(nenek) ·
Ibunya ayah
(nenek) ·
Ibunya nenek (buyut), hingga terus keatas 2.
Anak Perempuan 3.
Saudara Perempuan, baik kandung atau sebapak atau seibu 4.
Kholah
(Bibi dari jalur ibu) 5.
Ammah
(Bibi dari jalur ayah) 6.
Anak perempuan dari saudara laki – laki 7.
Anak perempuan dari saudara perempuan |
|
persusuan |
Sama dengan Mahram sebab nasab (contoh: Ibu yang menyusui dan
seterusnya). Adapun syarat menjadi saudara persusuan adalah usia bayi yang disusui belum mencapai dua
tahun qomariyah dan minimal dengan lima kali susuan. Artinya bayi
lapar lalu disusui sampai kenyang itu terhitung satu kali susuan. |
|
perkawinan |
1.
Ibunya istri
(ibu mertua) dan ibu seatasnya 2.
Robibah yaitu
anak perempuannya istri jika suami telah menyetubuhi ibunya (anak tiri). 3.
Istrinya bapak
(yang bukan ibu kandung) dan seatasnya (ibu tiri) 4.
Istrinya anak
dan sebawahnya |
{فَصْلٌ} (وَالْمُحَرَّمَاتُ)
أَيْ الْمُحَرَّمُ نِكَاحُهُنَّ (بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشَرَةَ): وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ
«أَرْبَعَةَ عَشَرَ»: (سَبْعٌ بِالنَّسَبِ؛ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ
وَإِنْ سَفُلَتْ). أَمَّا الْمَخْلُوْقَةُ مِنْ مَاءِ زِنَا شَخْصٍ فَتَحِلُّ لَهُ
عَلَى الْأَصَحِّ، لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَسَوَاءٌ كَانَتْ المُزنَى بِهَا مُطَاوَعَةً
أَوْ لَا. وَأَمَّا الْمَرْأَةَ فَلَا يَحِلُّ لَهَا وَلَدُهَا مِنَ الزِّنَا، (وَالْأُخْتُ)
شَقِيْقَةً كَانَتْ أَوْ لِأَبٍ أَوْ لِأُمٍّ، (وَالْخَالَةُ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَسُّطٍ
كَخَالَةِ الْأَبِ وَالْأُمِّ، (وَالْعَمَّةُ) حَقِيْقَةً أَوْ بِتَوَسُّطٍ كَعَمَّةِ
الْأَبِ، (وَبِنْتُ الْأَخِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهِ مِن ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، (وَبِنْتُ
الْأُخْتِ) وَبَنَاتُ أَوْلَادِهَا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. وَعَطَفَ الْمُصَنِّفُ
عَلَى قَوْلِهِ سَابِقًا «سَبْعٌ» قَوْلَهُ هُنَا: (وَاثْنَتَانِ) أَيْ الْمُحَرَّمَاتُ
بِالنَّصِّ اِثْنَتَانِ (بِالرَّضَاعِ) وَهُمَا: (الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ
مِنَ الرَّضَاعِ). وَإِنَّمَا اِقْتَصَرَ الْمُصَنِّفُ عَلَى الْاِثْنَتَيْنِ لِلنَّصِّ
عَلَيْهِمَا فِي الْآيَةِ، وَإِلَّا فَالسَّبْعُ الْمُحَرَّمَةُ بِالنَّسَبِ تَحْرُمُ
بِالرَّضَاعِ أَيْضًا كَمَا سَيَأْتِيْ التَّصْرِيْحُ بِهِ فِي كَلَامِ الْمَتْنِ.
(وَ) الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ (أَرْبَعٌ بِالْمُصَاهَرَةِ) وَهُنَّ: (أُمُّ الزَّوْجَةِ)
وَإِنْ عَلَتْ أُمُّهَا، سَوَاءٌ مِنْ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ، سَوَاءٌ وَقَعَ دُخُوْلُ
الزَّوْجِ بِالزَّوْجَةِ أَمْ لَا، (وَالرَّبِيْبَةُ) أَيْ بِنْتُ الزَّوْجَةِ (إِذَا
دَخَلَ بِالْأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ) وَإِنْ عَلَا، (وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ) وَإِنْ
سَفُلَ (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح
غاية الاختصار، ص230-231)
(Fasal)
wanita-wanita yang diharamkan, maksudnya yang diharamkan untuk dinikahi dengan
dalil Nash (Al Qur’an) ada empat belas. Di dalam sebagian
redaksi menggunakan ungkapan, “arba’ata ‘asyara.” Mahram
Jalur Nasab Yaitu tujuh wanita sebab nasab. Mereka adalah ibu hingga ke
atas. Dan anak perempuan hingga ke bawah. Adapun anak
wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi
laki-laki tersebut dihalalkan menikahinya menurut pendapat al ashah, akan
tetapi hukumnya makruh. Baik wanita yang dizinai atas keinginan sendiri ataupun
tidak.
Sedangkan bagi seorang wanita maka tidak dihalalkan menikah dengan
anaknya dari hasil zina. yang ketiga- saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah
saja atau seibu saja. yang ke empat- bibik dari jalur ibu, baik secara hakikat atau
dengan perantara seperti bibiknya ayah atau bibiknya ibu. yang ke
lima- bibik dari jalur ayah, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti
bibiknya ayah dari jalur ayah. yang ke enam- putrinya saudara laki-laki dan cucu-cucu
perempuannya dari anak laki-laki atau perempuan. yang ke
tujuh- putrinya saudara perempuan dan cucu-cucu perempuannya dari anak
laki-laki atau perempuan. Mahram Karena Radha’ (Sesusuan) Mushannif
meng-athafkan pada perkataan beliau di depan, “tujuh”, ungkapan beliau di sini,
“dan dua wanita, maksudnya wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an
adalah dua wanita sebab radla’. Mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara wanita dari
radla’.
Mushannif hanya menyebutkan dua wanita tersebut karena yang disebutkan
di dalam Nash Al Qur’an hanya dua itu saja. Jika
tidak demikian, maka tujuh wanita yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan
sebab radla’ sebagaimana yang akan ditegaskan di dalam ungkapan matan. Mahram
karena Pernikahan Dan wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an adalah
empat wanita sebab pernikahan. Mereka adalah ibunya istri walaupun ibunya yang seatas, baik
dari jalur nasab atau radla’. Baik suami sempat jima’ dengan si istri ataupun
tidak.
-yang kedua dan ketiga- rabibah (anak tiri), maksudnya putrinya
sang istri ketika sang suami sempat melakukan jima’ dengan ibunya rabibah
tersebut. Dan istrinya ayah, walaupun ayah seatasnya. yang ke
empat- istrinya anak laki-laki walaupun hingga ke bawah. (Fath
al-Qarib, 230-231)
B.
Katergori
tidak permanen (غير المؤبد)
Mahram tidak permanen adalah seorang wanita
tidak boleh menikah dengan lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan
telah berubah, maka sifat Mahram tersebut hilang sehingga ia menjadi boleh
menikah.
Wanita
mahram yang termasuk kategori menjadi mahram tidak permanen adalah saudara
perempuan istri dan bibi istri. Maka seorang laki – laki tidak boleh
mengumpulkan istri dan saudarinya baik
saudari persusuan atau nasab. Tidak boleh juga seorang laki-laki
mengumpulkan istri dan bibinya baik dari jalur ayah atau ibu.
والْمُحَرَّماتُ السّابِقَةُ حُرْمَتُها عَلَى التَّأْبيدِ (
وَواحِدَةٌ ) حُرْمَتُها لَا عَلَى التَّأْبيدِ ، بَلْ ( مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ )
فَقَطْ . ( وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ ) ؛ فَلَا يَجْمَعُ بَيْنَها وَبَيْنَ
أُخْتِها مِنْ أَبٍ أَوْ أُمٍّ وَبَيْنَهُمَا نَسَبٌ أَوْ رَضاعٌ ، وَلَوْ رَضِيَتْ
أُخْتُها بِالْجَمْعِ . ( وَلَا يَجْمَعُ ) أَيْضًا ( بَيْنَ المَرْأَةِ
وَعَمَّتِها ، وَلَا بَيْنَ المَرْأَةِ وَخالَتِها) (فتح القريب المجيب في شرح
ألفاظ التقريب: ص 231)
Wanita-wanita
yang telah dijelaskan di atas adalah wanita yang haram dinikah untuk selamanya.
Dan ada satu wanita yang haram dinikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi
dari sisi tidak boleh dikumpulkan saja. Dia adalah saudara perempuannya istri. Sehingga
bagi seorang laki-laki tidak diperkenankan mengumpulkan -dalam pernikahan-
antara seorang wanita dengan saudara wanitanya sekaligus, baik yang seayah atau
seibu, atau di antara dua wanita tersebut terdapat hubungan nasab atau radla’,
walaupun saudara perempuan wanita yang dinikah itu rela untuk dimadu atau
dikumpulkan. Seorang laki-laki juga tidak diperkenankan mengumpulkan antara
seorang wanita dengan bibik wanita tersebut dari jalur ayah, dan antara seorang
wanita dengan bibiknya dari jalur ibu (Fath al-Qarib, 231)
.jpeg)


Posting Komentar untuk "MACAM-MACAM MAHRAM"